Jumat, 15 Oktober 2021

Pemanfaatan Teknologi Isu Pada Bidang Ham (Hak Asasi Manusia)

Teknologi isu secara garis besar ialah kemudahan-fasilitas untuk menolong manusia dalam menciptakan, menyimpan, mengganti, mengomunikasikan dan mengembangkan informasi yang terdiri dari perangkat kera (hardware) dan perangkat lunak (software) yang membantu dan memajukan mutu info kepada setiap lapisan masyarakat secara cepat dan berkualitas sehingga penyebaran gosip lebih efektif dan efisien.

HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia yang artinya bahwa HAM merupakan anugerah dari tuhan kepada makhluknya  yang dimilliki oleh setiap eksklusif insan yang dibawa sejak lahir, HAM tidak bisa lepas dan menempel dengan kemanusiaan, dengan HAM seseorang mendapatkan ruang keleluasaan individu yang dirumuskan secara terang dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaanya oleh pemerintah.

Teknologi informasi secara garis besar merupakan fasilitas Pemanfaatan Teknologi Informasi pada Bidang HAM (Hak Asasi Manusia)


Teknologi info memiliki peran dalam berbagai bidang baik  pemerintahan, medis, pendidikan, industri, bisnis dan lain-lain, bahkan pada bidang HAM itu sendiri teknologi gosip banyak digunakan selain untuk mendukung kegiatan manajemen dan pelayanan publik juga untuk mengiklankan HAM yaitu hak bagi setiap orang manusia. Kemajuan teknologi berita dan komunikasi secara pesat sehingga meningkatkan penyebaran informasi  dengan gampang dan dapat berkomunikasi secara real time bahkan dengan bantuan vidio atau visual. Teknologi ini tentunya musti memberikan imbas positif dengan meningkatkan kenyamanan HAM.

Pemanfaatan Teknologi Informasi pada Bidang HAM

Dalam menawarkan pelayanan HAM dan pelanggaran HAM, menkumham berupaya menawarkan penemuan gres dalam memenuhi keperluan masyarakat terkait HAM dengan memberikan fasilitas, kecepatan, keselamatan dan kenyamanan diantaranya dengan penerapan teknologi informasi seperti berikut :

Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum, santunan hukum merupakan hak setiap manusia tidak memandang strata sosial, profesi, gender, suku ataupun yang lainnya menerima hak yang serupa. Aplikasi ini dikembangkan oleh Pusat Penyuluhan Hukum dalam Implimentasi Bantuan Hukum dengan menawarkan fasilitas permintaan kepada organisasi sumbangan aturan sehingga memberikan akomodasi bagi Kanwil, OBH serta BPHN dalam melakukan monitoring.

Sistem Surat Masuk dan Surat Keluar (SISUMAKER) dengan adanya metode tersebut dalam administrasi persuratan dibutuhkan mengembangkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan persuratan, pemanfaatan teknologi gosip melalui aplikasi SISUMAKER  ini kedepannya mampu mempermudah komunikasi secara tertulis berbasis elektro, khusunya di lingkungan dirjen HAM.

Database HAM Terpadu ialah hasil koordinasi antara Komnas HAM dengan The Asia Foundation, Database HAM tersebut akan dikelola oleh KOMNAS HAM selaku host dan diharapkan menjadi sentra data yang bisa dimanfaatkan oleh Komnas HAM dan forum terkait dalam memperbaiki kebijakan pembangunan berbasis pada HAM.

Akses Internet ini menjadi salah satu bentuk hak asasi manusia menurut Christian Moller, Internet menjadi “an indispensable tool” bagi penduduk modern yang ingin menerima, mencari dan menyebarkan isu. Mengakses internet sama halnya dengan kebebasan berekspresi (freedom of expression) dan ialah basic human right. Dalam laporannya, The UN Special Rapporteur and Protection of the Right to Freedom of Opinion and Expression menyebutkan bahwa kerangka aturan hak asasi manusia masih berkaitan sampai ketika ini dan tergolong dalam kaitannya dengan kemajuan teknologi komunikasi baru yakni internet.. Selanjutnya, pada ketika Joint Declaration on Freedom of Expression and the Internet, para perwakilan dari PBB, OSCE dan ACHPR sepakat untuk saluran internet ialah tanggung jawab setiap negara. Internet juga menjadi concern negara-negara di Asia dan Eropa.

Dalam advokasi HAM, buruh migran merupakan praktik yang sungguh mempesona, di mana pelanggaran HAM terjadi di negara asal dan negara tujuan buruh migran. Rantai panjang pelanggaran tersebut memaksa kita untuk selalu berinovasi melalui pendekatan teknologi dalam upaya advokasi HAM. elain kita mampu melaporkan pelanggaran HAM buruh migran di Indonesia, kita juga dapat melaporkan negara tujuan buruh migran kepada dewan HAM PBB. Proses ini dapat kita tempuh dengan universal jurisdiction melalui prinsip International Criminal Court (ICC). Khoirul Anam, Direktur harian HRWG menyampaikan bila buruh migran mampu melaporkan dan menjadi saksi atas pelanggaran HAM yang dilaksanakan oleh pemain drama negara tujuan dan kita mampu mengadili langsung yang bersangkutan di mancanegara. Pemanfaatan teknologi dalam advokasi HAM menjadi penting ketika di antara jaringan dan buruh migran terbentur oleh jarak yang memisahkan di antara keduanya.
Sumber https://blogbugabagi.blogspot.com/


EmoticonEmoticon